Publikbogornews.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono dalam kasus dugaan pungutan liar perizinan tambang.
Dua pejabat lain turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan dan seorang ketua tim kerja berinisial H.
Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat yang mengaku dipersulit saat mengurus izin. Penyidik menemukan dugaan permintaan uang agar proses perizinan dipercepat.
Tarif pungli disebut bervariasi, mulai Rp50 juta hingga Rp100 juta untuk perpanjangan izin tambang, sementara izin baru diduga lebih besar lagi.
Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow








































