Publikbogornews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat yang tanahnya belum bersertipikat atau masih berstatus Akta Jual Beli (AJB) agar segera mengurus sertipikat resmi.
Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta mencegah berbagai risiko, seperti sengketa lahan, tumpang tindih kepemilikan, hingga persoalan hukum di kemudian hari.
ATR/BPN juga mengajak masyarakat memahami tata cara pengurusan sertipikat tanah melalui informasi resmi yang telah disediakan. Pemerintah menegaskan komitmennya menghadirkan layanan pertanahan yang modern, profesional, dan terpercaya.
Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow








































