Beranda Berita Terkini ATR/BPN Imbau Warga Segera Sertipikatkan Tanah, Hindari Sengketa dan Risiko Hukum

ATR/BPN Imbau Warga Segera Sertipikatkan Tanah, Hindari Sengketa dan Risiko Hukum

Publikbogornews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat yang tanahnya belum bersertipikat atau masih berstatus Akta Jual Beli (AJB) agar segera mengurus sertipikat resmi.

Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta mencegah berbagai risiko, seperti sengketa lahan, tumpang tindih kepemilikan, hingga persoalan hukum di kemudian hari.

Baca Juga :  Pemerintah Klaim Pengamanan Mudik Lebaran 2026 Berjalan Sukses

ATR/BPN juga mengajak masyarakat memahami tata cara pengurusan sertipikat tanah melalui informasi resmi yang telah disediakan. Pemerintah menegaskan komitmennya menghadirkan layanan pertanahan yang modern, profesional, dan terpercaya.

Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakKemenko Polkam Finalisasi Pedoman Pemulangan PMI Bermasalah
Artikulli tjetërSpaghetti Saus Daging Simpel, Menu Praktis dengan Rasa Istimewa