Publikbogornews.com – Pemerintah menyoroti tingginya penggunaan internet anak di Indonesia yang mencapai hampir 48% dari total pengguna, dengan durasi rata-rata 7 jam per hari.
Tanpa pengawasan, anak rentan terhadap konten negatif, penipuan, hingga cyberbullying.
Melalui PP No. 17 Tahun 2025, akses digital anak kini diatur sesuai usia dan wajib didampingi orang tua.
Pembatasan ini ditegaskan bukan untuk mengekang, melainkan melindungi anak dari risiko digital yang kian kompleks.***
Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow






































