Publikbogornews.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menangkap tiga warga negara Ghana berinisial SKY, ENA, dan IA di wilayah Pemogan, Denpasar Selatan, Bali, Kamis (23/4/2026).
Ketiganya diamankan karena tidak dapat menunjukkan paspor asli serta tak mampu menjelaskan perusahaan sponsor investasi mereka di Indonesia.
Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan pelanggaran keimigrasian.**
Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow








































