Beranda Berita Terkini PP Tunas Resmi Berlaku 28 Maret 2026, Pemerintah Perketat Perlindungan Anak di...

PP Tunas Resmi Berlaku 28 Maret 2026, Pemerintah Perketat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Publikbogornews.com – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) yang mulai efektif pada 28 Maret 2026.

Aturan ini disiapkan untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Baca Juga :  Menteri ATR/BPN Gandeng KPK Perkuat Pencegahan Korupsi

Sejumlah ketentuan utama dalam PP Tunas antara lain perlindungan khusus bagi anak di bawah 16 tahun, penerapan verifikasi usia yang lebih ketat, kewajiban persetujuan dan pengawasan orang tua, serta penguatan perlindungan dari konten berbahaya.

Baca Juga :  Pemkab Bogor Bahas Tiga Agenda Strategis di Paripurna, Rudy Susmanto Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi DPRD

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan sanksi bagi platform digital yang melanggar aturan tersebut.

Kebijakan ini menegaskan bahwa penggunaan internet oleh anak tidak dilarang, melainkan diarahkan melalui sistem pengawasan agar ruang digital menjadi lebih aman, sehat, dan ramah bagi generasi muda Indonesia.***

Baca Juga :  58 Pasangan Calon Pengantin Jadi Korban Dugaan Penipuan WO di Jaktim, Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar

Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakRahasia Cicak Bisa Menempel di Dinding Terungkap
Artikulli tjetërKemenkum Resmikan 2.651 Posbankum Desa dan Kelurahan di Lampung