Beranda Berita Terkini Pemprov Jabar Tetapkan UMK dan UMSK 2026, Bekasi Tertinggi Pangandaran Terendah

Pemprov Jabar Tetapkan UMK dan UMSK 2026, Bekasi Tertinggi Pangandaran Terendah

Publikbogornews.com – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk melindungi hak pekerja sekaligus menjaga iklim investasi dan keberlangsungan dunia usaha.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Dr. Usep Nukliri Apresiasi Launching MBG di Yayasan Cendikia Musliam

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025.

UMK 2026 di 27 kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota yang telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang upah minimum.

Baca Juga :  Estafet Baru di Daaruttaqwa: KH. Dr. Ahmad Oking Resmi Nahkodai Pesantren

Berdasarkan keputusan tersebut, UMK tertinggi di Jawa Barat ditetapkan di Kota Bekasi sebesar Rp5.999.443, sementara UMK terendah berada di Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2.351.250.

Seluruh besaran UMK 2026 dipastikan lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat.***

Baca Juga :  Bupati Bogor Rudy Susmanto Gelar Kegiatan di Alun-Alun Cirimekar

Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakPemerintah Perkuat Kedaulatan Pangan, Jawa Timur Jadi Penopang Swasembada Gula
Artikulli tjetërBupati Bogor Rudy Susmanto Tetap Turun ke Lapangan di Hari Minggu