Beranda Berita Terkini Kompolnas Soroti Pengeroyokan Maut di TMP Kalibata, Enam Polisi Jadi Tersangka

Kompolnas Soroti Pengeroyokan Maut di TMP Kalibata, Enam Polisi Jadi Tersangka

Publikbogornews.com– Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menaruh perhatian serius terhadap kasus pengeroyokan yang menewaskan dua debt collector di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12).

Dalam kasus ini, enam anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  PSG vs Bayern Munchen Memanas, Duel Raksasa Eropa Perebutkan Tiket Final

Komisioner Kompolnas Choirul Anam menegaskan, segala bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan, terlebih jika dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Ia menilai tindakan main hakim sendiri mencederai prinsip profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Baca Juga :  Bupati Rudy Susmanto Mulai Normalisasi Irigasi Kali Sasak, Petani Ikan di Ciseeng Sumringah

“Kami menyayangkan salah satu bentuk kekerasannya dilakukan oleh anggota kepolisian. Apa pun alasannya, tidak boleh ada kekerasan atau main hakim sendiri,” ujar Anam dalam keterangannya, Sabtu (13/12).

Kompolnas mendorong proses hukum berjalan transparan dan tegas agar kasus ini menjadi pembelajaran serta memperkuat penegakan disiplin di tubuh Polri.***

Baca Juga :  Reforma Agraria Pro Rakyat, Menteri Nusron: Belum Teken Satu pun Perpanjangan HGU

Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakSekjen ATR/BPN Instruksikan Satker Fokus Bedah DIPA 2026
Artikulli tjetërBupati Bogor Rudy Susmanton Lepas Durian yang Tembus Pasar Tiongkok, 48 Ton Durian Beku Ekspor Perdana Rp5,1 Miliar