Beranda Berita Terkini Perusahaan Dilarang Potong Uang Saku Peserta Magang, Kemenaker Tegaskan Aturan

Perusahaan Dilarang Potong Uang Saku Peserta Magang, Kemenaker Tegaskan Aturan

Publikbogornews.com – Kementerian Ketenagakerjaan kembali menegaskan bahwa uang saku peserta pemagangan adalah hak penuh peserta dan tidak boleh dipotong dalam bentuk apa pun.

Penegasan ini disampaikan menyusul maraknya laporan potongan tidak semestinya yang dilakukan sejumlah perusahaan.

Baca Juga :  DK PBB Desak Iran Hentikan Serangan di Kawasan Teluk

Kemenaker menyebut, berapa pun besarannya dan apa pun alasannya, perusahaan dilarang keras meminta atau menarik sebagian uang saku para peserta.

Beberapa jenis potongan yang sering disalahgunakan juga diungkap agar peserta lebih waspada.

Baca Juga :  Pemerintah Sampaikan Pernyataan Resmi Terkait KUHP dan KUHAP

Masyarakat dan peserta magang yang menemukan praktik pemotongan tidak sah diimbau segera melaporkan melalui kanal aduan resmi MagangHub.

Pemerintah menekankan komitmen untuk memastikan program pemagangan berjalan adil, transparan, dan melindungi hak peserta.***

Baca Juga :  Mengenal Apa Itu Dzikir Malam: Amalan Bagi Umat Muslim Pada Umumnya.

Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakLonjakan ISPA di Dusun Datai, Lima Anak Meninggal akibat Infeksi Flu Babi dan Bakteri
Artikulli tjetërPerumda Pasar Tohaga Gelar Sayembara Desain Logo, Ajak Kreator Wujudkan Wajah Baru Pasar Rakyat