Beranda Nasional Perkapolri No.4/2025 Picu Polemik, Dinilai Kontradiktif dengan Upaya Reformasi Polisi

Perkapolri No.4/2025 Picu Polemik, Dinilai Kontradiktif dengan Upaya Reformasi Polisi

Publikbogornews.com– Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menerbitkan Perkapolri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Kepolisian RI pada akhir September lalu.

Aturan dengan 18 pasal ini mengatur pedoman penanganan ancaman terhadap personel, keluarga, maupun fasilitas kepolisian.

Baca Juga :  Anies Soroti 1,8 Juta Anak Putus Sekolah Tiap Tahun, Sebut Pendidikan Nasional Masih Gagal Menyeluruh

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, menegaskan bahwa perkap ini bukan respons reaktif, melainkan langkah antisipatif agar tindakan aparat tetap tegas, terukur, dan sesuai hukum.

Namun, sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai beleid ini berpotensi bertentangan dengan semangat reformasi Polri.

Baca Juga :  Menteri Nusron Dampingi Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Barang Rampasan Negara kepada PT Timah Tbk

Pasalnya, beberapa pasal memberi legitimasi penggunaan senjata api yang dinilai berseberangan dengan aturan sebelumnya, yakni Perkapolri No.1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan Perkapolri No.8/2009 tentang HAM.

Polemik ini menegaskan kembali tantangan besar reformasi kepolisian di Indonesia: menjaga keseimbangan antara perlindungan aparat dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.***

Baca Juga :  Jejak Panjang Djamari Chaniago di Militer hingga Menko Polkam

Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakMenuju Generasi Emas 2045, Pemerintah Perkuat Keamanan Pangan Lewat Workshop Food Safety
Artikulli tjetërMisteri Alas Roban: Hutan Angker yang Menyimpan Legenda Kelam