Beranda Berita Terkini 2028, IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik RI

2028, IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik RI

Publikbogornews.com– Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebagai ibu kota politik pada 2028 melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025.

Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menjelaskan bahwa ibu kota politik berarti pusat aktivitas pemerintahan negara, mencakup eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Baca Juga :  ATR/BPN Jaga Ketahanan Pangan Lewat Lahan Sawah Dilindungi

“Insya Allah, 2028 Republik Indonesia pindah ibu kota ke Kota Nusantara,” ujarnya.

Pemerintah bersama DPR RI mengalokasikan anggaran Rp48,8 triliun untuk mempercepat pembangunan IKN.

Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa prioritas saat ini adalah penyelesaian gedung eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Baca Juga :  Diskon 100% dan Bebas Denda, Pemkab Bogor Beri Relaksasi PBB P2 Hingga Akhir Tahun

“Targetnya dalam empat hingga lima tahun ke depan, IKN sudah bisa menyelenggarakan fungsi pemerintahan lengkap,” kata AHY.

Penetapan ini mempertegas komitmen Presiden Prabowo menjadikan IKN sebagai pusat pemerintahan masa depan Indonesia.***

Baca Juga :  Dukung Arahan Presiden, Bupati Bogor Rudy Susmanto Fokus Percepat Pengembangan Koperasi Desa

Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakJob Fair Naker Hadir di Surabaya, Buka Ribuan Peluang Kerja
Artikulli tjetërUniversitas Pamulang Gelar PKM Internasional di Thailand, Perkuat Jejaring Global