Publikbogornews.com – Polisi menetapkan seorang mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) berinisial MFA (19) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual melalui pesan atau chat bermuatan asusila yang sempat menghebohkan lingkungan kampus.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta PPO Polrestabes Semarang menemukan alat bukti yang cukup, termasuk hasil pemeriksaan korban, saksi, dan analisis barang bukti digital.
Kasat Reskrim PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Ni Made Sriniti, menyatakan status tersangka telah resmi disematkan kepada MFA setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
Meski telah berstatus tersangka, MFA tidak ditahan. Polisi menjelaskan, pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun sehingga tidak memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah perhatian terhadap pentingnya pencegahan serta penanganan tegas terhadap dugaan kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan.***
Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow






































