Beranda Berita Terkini Proyek Sekolah Rakyat di Jasinga Disorot, Progres Minim hingga Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan

Proyek Sekolah Rakyat di Jasinga Disorot, Progres Minim hingga Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan

Publikbogornews.com – Proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Sipak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan publik.

LSM Gerakan Nasional Pajajaran (Genpar) melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk kedua kalinya menyusul laporan dari pekerja dan warga sekitar.

Proyek yang telah berjalan sejak Desember 2025 itu dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti. Hingga akhir April 2026, progres pembangunan disebut baru mencapai sekitar 15 persen.

Kondisi di lapangan juga memunculkan tanda tanya, terutama karena tidak ditemukannya papan informasi proyek yang seharusnya menjadi bentuk transparansi kepada publik.

Salah seorang pekerja mengungkapkan, selama dua bulan bekerja dirinya tidak pernah melihat papan proyek terpasang. Ia juga menyebut jumlah pekerja di lokasi mencapai ratusan orang.

Baca Juga :  Anime One Piece Heroines Siap Tayang Juli 2026, Fokus pada Kisah Nami

“Saya sudah dua bulan di sini, tapi tidak pernah lihat papan proyek. Pekerjanya sekitar 400 orang,” ujarnya.

Ketua Umum Genpar, Sambas Alamsyah, menilai kondisi tersebut mengindikasikan adanya ketidakberesan dalam pelaksanaan proyek.

Ia menyoroti pentingnya keterbukaan informasi serta perlindungan tenaga kerja yang diduga belum terpenuhi.

“Papan proyek itu wajib sebagai bentuk transparansi. Selain itu, kalau pekerja tidak dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, ini sangat berisiko. Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan kerja?” tegas Sambas seperti dilansir dari jabaronlaine.com

Baca Juga :  Jejak Panjang Djamari Chaniago di Militer hingga Menko Polkam

Sejumlah regulasi sebenarnya telah mengatur secara jelas pelaksanaan program Sekolah Rakyat, di antaranya Perpres Nomor 120 Tahun 2025 dan Permensos Nomor 7 Tahun 2025 yang menekankan transparansi dan akuntabilitas.

Selain itu, kewajiban pemasangan papan proyek diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta Permen PUPR Nomor 12 Tahun 2021.

Sementara perlindungan tenaga kerja melalui BPJS diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.

Di sisi lain, para pekerja juga mengeluhkan kondisi fasilitas yang dinilai tidak layak, terutama terkait ketersediaan air bersih.

Kondisi tersebut memaksa sebagian pekerja mencari tempat tinggal di luar lokasi proyek. “Airnya tidak layak dipakai, jadi kami terpaksa ngontrak di luar,” ungkap pekerja lainnya.

Baca Juga :  KPK: 81 Persen Pelaku Korupsi Laki-Laki, Uang Haram Kerap Disamarkan

Sebelumnya, pada 26 April 2026, sempat terjadi aksi unjuk rasa dari para pekerja yang menuntut pembayaran upah yang tertunda selama dua pekan. Aksi tersebut berujung pada pencairan gaji setelah adanya tekanan dari para pekerja.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bogor, Farid Maru’uf, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa kunjungan ke lokasi proyek masih tertunda karena agenda lain.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai berbagai persoalan yang mencuat di lapangan.***

Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakKNPI Kabupaten Bogor Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Jasinga, Sentuhan Solidaritas Pemuda
Artikulli tjetërKemenko Polkam Dorong Daerah Gunakan Data IDI untuk Perkuat Demokrasi