Publikbogornews.com – Di tengah transformasi digital pengadaan barang dan jasa pemerintah, inovasi terus dilakukan untuk menjawab berbagai kendala teknis di lapangan.
Salah satunya melalui mekanisme payment outside system atau pembayaran di luar sistem pada E-Katalog versi 6 yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sekilas, istilah ini mungkin terdengar seperti celah di luar platform. Namun, sejatinya mekanisme ini justru menjadi solusi fleksibel yang tetap berada dalam koridor akuntabilitas.
Payment outside system memungkinkan proses pembayaran dilakukan langsung antara pembeli dan penyedia, tanpa melalui sistem e-purchasing.
Kendati demikian, seluruh transaksi tetap wajib dilaporkan dan tercatat dalam sistem.
Skema ini biasanya digunakan dalam kondisi tertentu, seperti, Keterbatasan fitur pada E-Katalog V6, Transaksi dengan sistem termin atau uang muka, Pengadaan jasa atau pekerjaan konstruksi
Dengan kata lain, mekanisme ini bukan jalan pintas, melainkan alternatif resmi untuk kondisi yang belum sepenuhnya terakomodasi sistem.
Meski pembayaran dilakukan di luar platform, prosesnya tidak lepas dari pengawasan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus
Mengajukan melalui fitur “Pembayaran di Luar Sistem” pada detail pesanan
Mengunggah bukti pembayaran sebagai bentuk pertanggungjawaban
Setelah itu, penyedia akan melakukan konfirmasi, dan status pesanan akan berubah menjadi “Pembayaran di Luar Sistem Diajukan.”
Kendati demikian, sistem tetap menerapkan kontrol waktu. Jika dalam 30 hari invoice tidak ditindaklanjuti, maka status otomatis berubah menjadi “Pesanan Diselesaikan di Luar Sistem.”
Tak hanya itu, pelaporan transaksi menjadi krusial. Kegagalan melaporkan dapat berdampak pada:
Masalah transparansi, Gangguan akuntabilitas PNBP, Risiko sanksi hingga penangguhan akun penyedia. Dan Intinya Transparansi Tetap Nomor Satu
Payment outside system menegaskan bahwa fleksibilitas dalam pengadaan bukan berarti mengurangi pengawasan.
Justru sebaliknya, setiap transaksi tetap harus bisa ditelusuri, dicatat, dan dipertanggungjawabkan.
Singkatnya, meskipun pembayaran dilakukan “di luar sistem”, akuntabilitas tetap berada di dalam sistem.***
Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow






































