Publikbogornews.com – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tengah menjadi perbincangan hangat.
Sejumlah ketentuan baru dalam draf tersebut memicu kekhawatiran publik karena dinilai berpotensi melemahkan perlindungan hak warga negara.
Beberapa poin yang disorot antara lain kewenangan penangkapan tanpa kepastian adanya tindak pidana, serta aturan penyadapan dan operasi penjebakan yang dinilai terlalu longgar.
Para pakar menilai, perlu ada batasan dan mekanisme pengawasan yang jelas agar penyalahgunaan kewenangan dapat dicegah.
Di sisi lain, pemerintah menyebut revisi ini bertujuan memperkuat efektivitas penegakan hukum.
Karena itu, pemahaman publik menjadi penting agar masyarakat dapat mengawasi prosesnya dan memastikan revisi KUHAP berjalan adil serta tidak menggerus hak-hak dasar warga negara.***

































