Beranda Berita Terkini RUU KUHAP Tuai Sorotan: Reformasi Hukum atau Ancaman Keadilan?

RUU KUHAP Tuai Sorotan: Reformasi Hukum atau Ancaman Keadilan?

Publikbogornews.com – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tengah menjadi perbincangan hangat.

Sejumlah ketentuan baru dalam draf tersebut memicu kekhawatiran publik karena dinilai berpotensi melemahkan perlindungan hak warga negara.

Baca Juga :  MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik

Beberapa poin yang disorot antara lain kewenangan penangkapan tanpa kepastian adanya tindak pidana, serta aturan penyadapan dan operasi penjebakan yang dinilai terlalu longgar.

Para pakar menilai, perlu ada batasan dan mekanisme pengawasan yang jelas agar penyalahgunaan kewenangan dapat dicegah.

Baca Juga :  Empat Warga Bogor Barat Meninggal, Aktivitas Tambang Pongkor Jadi Perhatian

Di sisi lain, pemerintah menyebut revisi ini bertujuan memperkuat efektivitas penegakan hukum.

Karena itu, pemahaman publik menjadi penting agar masyarakat dapat mengawasi prosesnya dan memastikan revisi KUHAP berjalan adil serta tidak menggerus hak-hak dasar warga negara.***

Baca Juga :  Jejak Panjang Djamari Chaniago di Militer hingga Menko Polkam

Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakRonaldo Bidik Kesempatan Terakhir di Piala Dunia 2026
Artikulli tjetërPesta Miras di Selayar Berujung Penikaman, Tiga Pelaku Ditangkap