Beranda Berita Terkini RUU KUHAP Tuai Sorotan: Reformasi Hukum atau Ancaman Keadilan?

RUU KUHAP Tuai Sorotan: Reformasi Hukum atau Ancaman Keadilan?

Publikbogornews.com – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tengah menjadi perbincangan hangat.

Sejumlah ketentuan baru dalam draf tersebut memicu kekhawatiran publik karena dinilai berpotensi melemahkan perlindungan hak warga negara.

Baca Juga :  Koperasi Kini Bisa Punya Merek Resmi yang Diakui Negara!

Beberapa poin yang disorot antara lain kewenangan penangkapan tanpa kepastian adanya tindak pidana, serta aturan penyadapan dan operasi penjebakan yang dinilai terlalu longgar.

Para pakar menilai, perlu ada batasan dan mekanisme pengawasan yang jelas agar penyalahgunaan kewenangan dapat dicegah.

Baca Juga :  Bupati Bogor dan Wakil Bupati Gelar Doa Bersama Ulama Warnai HUT RI ke-80

Di sisi lain, pemerintah menyebut revisi ini bertujuan memperkuat efektivitas penegakan hukum.

Karena itu, pemahaman publik menjadi penting agar masyarakat dapat mengawasi prosesnya dan memastikan revisi KUHAP berjalan adil serta tidak menggerus hak-hak dasar warga negara.***

Baca Juga :  Bupati Bogor Rudy Susmanto Gelar Doa dan Istighosah Kebangsaan Digelar di Kabupaten Bogor
Artikulli paraprakRonaldo Bidik Kesempatan Terakhir di Piala Dunia 2026
Artikulli tjetërPesta Miras di Selayar Berujung Penikaman, Tiga Pelaku Ditangkap