Publikbogornews.com – Masyarakat yang mengalami keadaan darurat atau membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi 24 jam dan dapat diakses secara gratis.
Melalui layanan ini, warga dapat menyampaikan laporan, pengaduan, keluhan, hingga informasi terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Polri mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan 110 secara bertanggung jawab dan tidak membuat laporan palsu.
Pasalnya, setiap bentuk penyalahgunaan layanan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keberadaan Call Center 110 diharapkan dapat mempercepat respons kepolisian dalam memberikan pelayanan serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.***
Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow






































