Publikbogornews.com – Masyarakat yang menghadapi persoalan hukum kini dapat memanfaatkan layanan konsultasi hukum gratis yang disediakan Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Layanan ini hadir untuk membantu warga memperoleh pemahaman hukum terkait berbagai persoalan, mulai dari sengketa keluarga, warisan, utang piutang, hingga masalah pertanahan.
Konsultasi diberikan oleh penyuluh hukum dan dapat diakses secara gratis melalui kantor BPHN maupun Kantor Wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia.
Selain memberikan pendampingan informasi hukum, layanan ini juga membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya serta memperoleh informasi mengenai bantuan hukum yang tersedia.
Informasi lebih lanjut dan akses konsultasi dapat diperoleh melalui literasihukum.bphn.go.id
Melalui layanan ini, pemerintah berharap kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat sehingga berbagai persoalan hukum dapat diselesaikan dengan lebih baik dan tepat.***
Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow




































