Publikbogornews.com – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) yang mulai efektif pada 28 Maret 2026.
Aturan ini disiapkan untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Sejumlah ketentuan utama dalam PP Tunas antara lain perlindungan khusus bagi anak di bawah 16 tahun, penerapan verifikasi usia yang lebih ketat, kewajiban persetujuan dan pengawasan orang tua, serta penguatan perlindungan dari konten berbahaya.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan sanksi bagi platform digital yang melanggar aturan tersebut.
Kebijakan ini menegaskan bahwa penggunaan internet oleh anak tidak dilarang, melainkan diarahkan melalui sistem pengawasan agar ruang digital menjadi lebih aman, sehat, dan ramah bagi generasi muda Indonesia.***
Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow






































