Publikbogornwes.com – Seorang penambang emas ilegal (gurandil), Maman, warga Desa Pabangbon, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, ditahan Ditreskrimsus Polda Jawa Barat sejak 5 Maret 2026.
Penangkapan ini membuat keluarganya terpuruk, bahkan dua anaknya terpaksa putus sekolah.
Maman ditangkap saat hendak menjual sekitar 6 gram emas mentah di kawasan Pasar Leuwiliang. Dari kasus tersebut, polisi menyita handphone, gelundung, dan satu karung lumpur.
Istrinya, Khadijah, mengaku terpukul karena suaminya merupakan tulang punggung keluarga, terlebih menjelang Idul Fitri.
Penasihat hukum Maman, Ajhari, menilai proses penangkapan hingga penahanan kliennya janggal dan terkesan tebang pilih.
Ia menyebut Maman hanya pekerja tambang kecil, sementara pelaku skala besar di wilayah IUP masih bebas beroperasi.
Tim kuasa hukum berencana mengajukan praperadilan dan telah meminta penangguhan penahanan dengan alasan kemanusiaan, termasuk kondisi ekonomi keluarga dan masa depan pendidikan anak-anaknya.***
“Sumber: suarajabar.id https://jabar.suara.com/read/2026/03/19/164246/tangis-istri-penambang-emas-bogor-suami-ditahan-polda-jabar-dua-anak-putus-sekolah-jelang-lebaran
Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow






































