Publikbogornews.com — Seorang pria berinisial BP (42) tewas setelah dianiaya oleh dua kakaknya, BS (47) dan DI (43), di rumahnya di Gang Raden Adibrata, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Sabtu (1/11/2025) dini hari. Keduanya kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menyebut awalnya kedua pelaku mengaku korban meninggal secara wajar. Namun, hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi mengungkap adanya tindak kekerasan.
Penganiayaan terjadi sekitar pukul 03.30 WIB, saat korban pulang dalam kondisi mabuk dan mengamuk.
Pelaku yang kesal kemudian menyerang korban menggunakan helm dan pisau. Luka tusuk di dada korban menembus paru-paru dan menyebabkan korban kehabisan darah.
Kedua tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 44 KUHP tentang KDRT, Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 170 tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.***





































