Publikbogornews.com — Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau PES merupakan pengembangan dari perkara serupa yang menjerat Mohammad Riza Chalid.
“Yang Petral iya, pengembangan dari kasus sebelumnya,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta Selatan, Jumat (21/11).
Anang menyebut penyidik telah memeriksa sejumlah terdakwa dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina, Sub Holding, dan KKKS periode 2018–2023. Sebagian dari mereka dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan terbaru.
Meski tidak merinci nama-nama yang diperiksa, Anang mengakui adanya indikasi kuat keterlibatan Riza Chalid dalam kasus Petral. “Sepertinya ada. Nanti kita lihat,” tegasnya.
Saat ini, sembilan terdakwa sedang menjalani persidangan dalam perkara korupsi minyak mentah tersebut:
Riva Siahaan (Dirut Pertamina Patra Niaga)
Sani Dinar Saifuddin (Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT KPI)
Yoki Firnandi (Direktur PT Pertamina Internasional Shipping)
Agus Purwono (VP Feedstock Management PT KPI)
Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT Patra Niaga)
Edward Corne (VP Trading Operation PT Patra Niaga)
Muhammad Kerry Andrianto Riza (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa)
Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim)
Gading Ramadan Joede (Komisaris PT Jenggala Maritim & PT Orbit Terminal Merak)
Penyidikan Petral kini terus bergulir, dengan Kejagung membuka peluang adanya tersangka baru dalam pengembangan kasus.***

































