Publikbogornews.com – Dugaan konflik kepentingan mencuat di DPRD Kabupaten Bogor. Anggota Komisi II dari Partai Gerindra, Heri Gunawan, disorot karena merangkap jabatan sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor.
Aktivis mahasiswa Ihsan Subada menilai, rangkap jabatan itu melanggar Pasal 400 ayat (2) UU MD3 dan membuat pengawasan terhadap urusan ekonomi rakyat melemah.
“Pasar Leuwiliang bermasalah, pedagang bayar mahal untuk lapak, tapi Komisi II diam. Ini konflik kepentingan nyata,” tegasnya, Minggu (4/10/2025).
Ihsan mendesak Badan Kehormatan DPRD memeriksa Heri Gunawan dan menegakkan etika lembaga.
“Wakil rakyat harus memilih, jadi pengawas atau pemimpin lembaga yang diawasi. Tak bisa dua-duanya,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi dalam kegiatan PKD Karang Taruna di Kecamatan Jasinga, Heri Gunawan menanggapi santai,
“Gak usah ditanggapi, bahas isu lain saja,” katanya, Kamis (9/10/2025).***

































