Pblikbogornews.com– Polres Karangasem mengungkap kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Beluhu, Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem. Dua perempuan berinisial ISA dan HK ditetapkan sebagai tersangka dengan total kerugian negara mencapai Rp20 miliar.
Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan model A pada 2 Januari 2025 dan diduga terjadi sejak Februari 2024.
“Modusnya, kedua tersangka membuat kredit fiktif atas nama 87 peminjam palsu,” ungkap AKBP Joseph dalam konferensi pers di Mapolres Karangasem, Rabu (8/10).
ISA, selaku Ketua LPD, menyetujui pengajuan nama-nama fiktif dari HK dan memerintahkan pencairan dana melalui sekretaris. Aksi tersebut berlangsung bertahap sejak 2017 hingga 2020 dengan nilai awal Rp17,19 miliar, lalu dilanjut restrukturisasi 86 nama fiktif pada 2021–2023 senilai Rp3,09 miliar.
Total kerugian mencapai Rp20,28 miliar, dan kedua tersangka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.***





































