Publikbogornews.com – Kasus perundungan siswi SDN Cogreg 1 yang sempat viral di media sosial mendapat respons cepat dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Kepala sekolah bersama Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) sekolah langsung diminta melakukan langkah sesuai Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, termasuk mediasi dengan orang tua siswa yang berakhir dengan musyawarah dan penandatanganan berita acara perdamaian.
Selain itu, pihak sekolah bersama TPPK ditugaskan memastikan kondisi korban tetap aman, termasuk pemulihan psikologis, serta melaporkan hasil penanganan ke TPPK pemerintah daerah.
“Perundungan adalah tindakan yang dilarang dalam dunia pendidikan dan bisa menimbulkan efek psikologis pada korban. Kami mengimbau seluruh kepala satuan pendidikan, baik SD maupun SMP, untuk meningkatkan pengawasan serta pembinaan kepada peserta didik,” tegas Disdik Kabupaten Bogor.***

































