Publikbogornews.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memecat Muhammad Habibi dari jabatannya sebagai Ketua merangkap anggota KPU Kota Bogor.
Dalam putusan Nomor 205-PKE-DKPP/XI/2025 yang dibacakan Selasa (10/2/2026), DKPP menyatakan Habibi terbukti melanggar kode etik karena menerima uang dan berupaya memenangkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor nomor urut 5, Raendi Rayendra–Eka Maulana, pada Pilkada 2024.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Muhammad Habibi terhitung sejak putusan ini dibacakan,” demikian amar putusan DKPP.
DKPP juga mencatat Habibi tidak menghadiri persidangan meski telah dipanggil secara sah.***








































