Beranda Berita Terkini Pengacara dan Klien Mengaku Dipermainkan PN Cibinong, Eksekusi Putusan PK Tak Kunjung...

Pengacara dan Klien Mengaku Dipermainkan PN Cibinong, Eksekusi Putusan PK Tak Kunjung Jalan

Publikbogornews.com– Kuasa Hukum Charles Lungkang bersama kliennya, Rony Pasanea selaku Kuasa Direksi PT Javana Artha Buana, mengaku kecewa terhadap kinerja Pengadilan Negeri (PN) Cibinong yang dinilai berlarut-larut dan tidak memberi kepastian hukum terkait permohonan eksekusi putusan berkekuatan hukum tetap.

Pada Rabu (21/1/2026) laku, Charles kembali mendatangi Mahkamah Agung (MA) RI untuk menanyakan tindak lanjut surat klarifikasi permohonan eksekusi yang telah dilayangkan kepada Ketua MA sejak 12 Desember 2025.

Baca Juga :  Lintas Sentul Run 2026, Awali Tahun dengan Sehat dan Kebersamaan

Permohonan tersebut berkaitan dengan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 259 PK/Pdt/2010 yang telah inkracht sejak 2010, namun hingga kini belum dieksekusi oleh PN Cibinong.

Charles menilai pemrosesan eksekusi di PN Cibinong terkesan lamban dan janggal. Ia juga mengungkap bahwa pada 12 tahun lalu, perkara perbuatan melawan hukum (PMH) yang telah berkekuatan hukum tetap justru dimediasikan oleh PN Cibinong, bukan dieksekusi, sebagaimana dibuktikan dengan surat mediasi tahun 2012. Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan hukum acara perdata.

Baca Juga :  Museum Keraton Surakarta Masih Digembok, Wisatawan Gagal Berkunjung

Sehari setelah dari MA, Charles dan kliennya kembali mendatangi PN Cibinong untuk klarifikasi, namun mengaku tidak berhasil bertemu pejabat berwenang meski telah menunggu hampir dua jam.

Mereka hanya mendapat jawaban dari staf bahwa berkas eksekusi masih berada di meja Ketua PN Cibinong, serta diarahkan kembali untuk mengirim surat baru.

Baca Juga :  Bakso Santan Gurih, Sajian Rumahan Lezat dan Mudah Dibuat

Situasi tersebut memunculkan dugaan pelayanan buruk dan penguluran waktu, yang dinilai merugikan pihak pemenang perkara.

Charles menegaskan, PN Cibinong seharusnya segera melaksanakan eksekusi, bukan melempar tanggung jawab atau meminta pengulangan prosedur administrasi.

Kasus ini dinilai menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum, terlebih di tengah komitmen pemerintah pusat untuk memperkuat supremasi hukum dan pelayanan peradilan yang adil bagi para pencari keadilan.***

Artikulli paraprakMusrenbang Kecamatan Cigudeg 2026 Serap Aspirasi Warga
Artikulli tjetërPemkab Bogor Perkuat Gotong Royong dan Pelestarian Lingkungan