
Publikbogornews.com — Aktivis hukum muda Kabupaten Bogor, Anggara Wijaya, menyoroti penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada 2026.
Ia mengingatkan, tanpa edukasi hukum yang masif dan terbuka, KUHP berpotensi menjauhkan hukum dari masyarakat yang seharusnya dilindungi.
Anggara Wijaya, yang tergabung dalam Organisasi Advokat Paralegal Condominum Indonesia (OA PCI), menilai hukum tidak boleh hadir sebagai teks kaku yang hanya dipahami segelintir elite.
*KUHP baru menyentuh langsung kehidupan warga. Jika rakyat tidak diberi pemahaman, hukum berubah menjadi momok, bukan pelindung,” ujarnya, Kamis (22/1/2025).
Menurut Anggara, persoalan utama bukan pada regulasinya, melainkan pada cara negara menghadirkan hukum.
Tanpa pendekatan edukatif, hukum berisiko melahirkan ketakutan dan kecurigaan publik. Senada, Tirta Sukma menegaskan bahwa kepastian hukum tidak lahir dari paksaan, melainkan dari pemahaman.

“Rakyat tidak cukup disuruh patuh, mereka harus diajak mengerti,” katanya.
Anggara Wijaya menegaskan, KUHP 2026 harus menjadi momentum membuka ruang diskusi hukum di tengah masyarakat, khususnya di Kabupaten Bogor.
“Jika hukum tak dipahami rakyatnya, yang tumbuh bukan keadilan, melainkan kecurigaan,” pungkasnya.***







































