Publikbogornews.com — Wakil Bupati Bogor Jaro Ade menegaskan persoalan alih fungsi lahan dan pertambangan di Kabupaten Bogor tidak bisa diselesaikan hanya dengan kebijakan daerah.
Menurutnya, kompleksitas wilayah dan kepentingan membuat Perda atau Perbup tidak cukup tanpa dukungan kebijakan nasional.
“Diperlukan kebijakan nasional, minimal Instruksi Presiden atau Keputusan Presiden, agar penanganannya efektif,” ujar Jaro Ade dalam rapat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Serbaguna I Setda Kabupaten Bogor, Rabu (21/1/2026).
Rapat tersebut membahas tata kelola pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta pengendalian alih fungsi lahan sebagai upaya pencegahan kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan kebocoran pendapatan daerah.
Hadir dalam forum itu jajaran KPK, Sekda Kabupaten Bogor, Inspektur, kepala perangkat daerah, dan para camat.
Jaro Ade menyoroti kerusakan lingkungan di kawasan hulu sungai dan hutan strategis seperti Gunung Gede Pangrango, Gunung Halimun Salak, dan Gunung Sanggabuana.
Ia menilai lemahnya koordinasi lintas lembaga serta keterlambatan penetapan tapal batas hutan memperparah degradasi lingkungan.
“Kalau ingin menyelamatkan Bogor, kawasan hulu dan hutan lindung harus dilindungi lebih dulu. Ini butuh sinergi dan keputusan kuat dari pemerintah pusat,” tegasnya.
Selain pengendalian izin, ia juga menekankan kewajiban reklamasi pascatambang galian C yang kerap diabaikan. Penataan tambang, kata dia, harus disertai reklamasi, rehabilitasi, dan reboisasi.
Jaro Ade menambahkan, komitmen pelestarian lingkungan telah masuk dalam visi-misi kepala daerah dan RPJMD Kabupaten Bogor, dengan melibatkan seluruh perangkat daerah, kecamatan, serta dukungan CSR sektor swasta meski anggaran daerah terbatas.








































