Beranda Berita Terkini KLH Gugat 6 Perusahaan Terkait Kerusakan Lingkungan di Sumatra

KLH Gugat 6 Perusahaan Terkait Kerusakan Lingkungan di Sumatra

Publikbogornews.com – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi mengajukan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan masif di sejumlah wilayah Sumatra.

Gugatan tersebut berkaitan dengan kerusakan lingkungan di Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.

Baca Juga :  Misteri Hewan Laut Transparan: Si Bayangan Hidup di Samudra

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan, nilai gugatan terhadap enam perusahaan tersebut mencapai Rp4,8 triliun.

Langkah hukum ini diambil seiring upaya pemerintah menangani dampak banjir besar yang melanda beberapa daerah di Sumatra, termasuk Aceh.

“Selain enam perusahaan yang sudah digugat, lebih dari 200 perusahaan lain masih dalam proses pendalaman terkait dugaan perusakan lingkungan yang berkontribusi pada bencana banjir,” ujar Hanif saat kunjungan ke Bandung, Jumat (16/1/2026).

Baca Juga :  AI Makin Canggih, Tapi Tangan Petani Tetap Tak Tergantikan

Hanif menegaskan, seluruh perusahaan yang terbukti merusak lingkungan akan dikenai sanksi perdata.

Sementara penindakan pidana masih menunggu hasil audit lingkungan yang tengah berjalan dan akan ditindaklanjuti oleh Tim Penertiban Kawasan Hutan bersama Bareskrim Polri.

Baca Juga :  Bea Cukai Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba Asal Peru di Bali

Menurutnya, penanganan banjir di Sumatra tidak hanya fokus pada rehabilitasi wilayah terdampak, tetapi juga penegakan hukum tegas untuk mencegah kerusakan lingkungan berulang.***

Artikulli paraprakJumat Berkah Polsek Cigudeg, Wujud Kepedulian Polisi dan Edukasi Sosial bagi Masyarakat
Artikulli tjetërMenang Tipis, Susi Damayanti Kembali Pimpin KNPI Parungpanjang Periode 2026-2029