Publikbogornews.com – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi mengajukan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan masif di sejumlah wilayah Sumatra.
Gugatan tersebut berkaitan dengan kerusakan lingkungan di Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan, nilai gugatan terhadap enam perusahaan tersebut mencapai Rp4,8 triliun.
Langkah hukum ini diambil seiring upaya pemerintah menangani dampak banjir besar yang melanda beberapa daerah di Sumatra, termasuk Aceh.
“Selain enam perusahaan yang sudah digugat, lebih dari 200 perusahaan lain masih dalam proses pendalaman terkait dugaan perusakan lingkungan yang berkontribusi pada bencana banjir,” ujar Hanif saat kunjungan ke Bandung, Jumat (16/1/2026).
Hanif menegaskan, seluruh perusahaan yang terbukti merusak lingkungan akan dikenai sanksi perdata.
Sementara penindakan pidana masih menunggu hasil audit lingkungan yang tengah berjalan dan akan ditindaklanjuti oleh Tim Penertiban Kawasan Hutan bersama Bareskrim Polri.
Menurutnya, penanganan banjir di Sumatra tidak hanya fokus pada rehabilitasi wilayah terdampak, tetapi juga penegakan hukum tegas untuk mencegah kerusakan lingkungan berulang.***







































