Publikbogornews.com – Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat Arya Daru Pangayunan.
Penghentian tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) yang diterbitkan pada 12 Desember 2025 dan baru diterima pihak keluarga pada 6 Januari 2026.
Dalam SP2 Lidik disebutkan, penyelidikan dihentikan karena penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam peristiwa kematian Arya Daru.
Namun, penasihat hukum keluarga, Nicholay Aprilindo, menyatakan keluarga meyakini kematian Arya Daru merupakan peristiwa pidana yang hingga kini belum terungkap.
Menurutnya, terdapat sejumlah bukti penting yang tidak ditindaklanjuti oleh penyidik.
Nicholay mengungkapkan, salah satu bukti tersebut adalah ditemukannya empat sidik jari pada lakban yang melilit tubuh Arya Daru.
Selain itu, handphone milik almarhum yang disebut polisi telah hilang sebelum kejadian, diketahui keluarga sempat kembali aktif setelah Arya Daru meninggal dunia.
“Bukti-bukti nyata ini tidak ditindaklanjuti oleh penyidik, seperti empat sidik jari pada lakban dan hilangnya handphone almarhum,” ujar Nicholay, Jumat (9/1) kemarin.***






































