Publikbogornews.com – Pemerintah memastikan akan memberlakukan kewajiban pencampuran etanol dalam bensin (bioetanol) paling lambat pada 2028.
Kepastian itu disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Sektor ESDM Tahun 2025 di Jakarta.
“Saya pastikan paling lambat 2028 sudah ada mandatori bioetanol. Bisa saja mulai 2027–2028,” ujar Bahlil.
Saat ini, Kementerian ESDM tengah menyusun peta jalan penerapan bioetanol nasional yang ditargetkan rampung dalam waktu dekat sebagai dasar implementasi kebijakan tersebut.
Sementara itu, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengungkapkan pemerintah juga membahas skema cukai etanol bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan.
Kementerian Keuangan telah membebaskan bea cukai etanol untuk bahan bakar nabati, namun fasilitas ini baru berlaku bagi pelaku usaha yang memiliki izin usaha niaga, seperti Pertamina.
“Sedang kami bahas kemungkinan relaksasi cukai dalam revisi Perpres 40 Tahun 2023,” kata Eniya.
Kebijakan mandatori bioetanol ini diharapkan memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pemanfaatan energi terbarukan berbasis sumber daya dalam negeri.***







































