Beranda Berita Terkini UU KUHP Baru Ditegaskan Lindungi Kritik dan Kebebasan Berpendapat

UU KUHP Baru Ditegaskan Lindungi Kritik dan Kebebasan Berpendapat

Publikbogornews.com — Sejumlah pertanyaan publik terus mengemuka terkait UU KUHP baru, mulai dari isu kriminalisasi kritik terhadap pemerintah, penerapan hukum adat, hingga kebebasan berekspresi dan beragama.

Pemerintah menegaskan, berbagai kekhawatiran tersebut telah dijawab secara jelas melalui mekanisme tanya jawab publik.

Baca Juga :  Teriak HAM, Lupa KAM: Penyakit Moral Bangsa yang Menggerogoti Pancasila

Dalam penjelasannya, UU KUHP menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah tetap dilindungi, kegiatan kajian akademik tidak dipidana, serta hukum adat hanya berlaku secara terbatas dengan tetap berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan prinsip hak asasi manusia.

Baca Juga :  Kemnaker Buka Posko THR 2025 untuk Konsultasi dan Pengaduan

Pengaturan dalam UU KUHP dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan individu, nilai sosial, dan ketertiban umum, tanpa mengabaikan asas keadilan dan penghormatan terhadap HAM.

Pemerintah mengajak masyarakat memahami substansi UU KUHP secara utuh agar tidak mudah terpengaruh informasi keliru.

Baca Juga :  Kemenko Polkam Gelar Rakor Kesiapan Kamtibmas 2025 di Papua

Informasi resmi dan lengkap dapat diakses melalui peraturan.go.id.***

Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakAkses Regulasi Hukum Pidana Kini Semakin Mudah dan Transparan
Artikulli tjetërPresiden Prabowo Tinjau 600 Unit Rumah Hunian Korban Bencana di Sumatra