Publikbogornews.com — Sejumlah pertanyaan publik terus mengemuka terkait UU KUHP baru, mulai dari isu kriminalisasi kritik terhadap pemerintah, penerapan hukum adat, hingga kebebasan berekspresi dan beragama.
Pemerintah menegaskan, berbagai kekhawatiran tersebut telah dijawab secara jelas melalui mekanisme tanya jawab publik.
Dalam penjelasannya, UU KUHP menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah tetap dilindungi, kegiatan kajian akademik tidak dipidana, serta hukum adat hanya berlaku secara terbatas dengan tetap berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan prinsip hak asasi manusia.
Pengaturan dalam UU KUHP dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan individu, nilai sosial, dan ketertiban umum, tanpa mengabaikan asas keadilan dan penghormatan terhadap HAM.
Pemerintah mengajak masyarakat memahami substansi UU KUHP secara utuh agar tidak mudah terpengaruh informasi keliru.
Informasi resmi dan lengkap dapat diakses melalui peraturan.go.id.***








































