Beranda Berita Terkini UU KUHP Baru Ditegaskan Lindungi Kritik dan Kebebasan Berpendapat

UU KUHP Baru Ditegaskan Lindungi Kritik dan Kebebasan Berpendapat

Publikbogornews.com — Sejumlah pertanyaan publik terus mengemuka terkait UU KUHP baru, mulai dari isu kriminalisasi kritik terhadap pemerintah, penerapan hukum adat, hingga kebebasan berekspresi dan beragama.

Pemerintah menegaskan, berbagai kekhawatiran tersebut telah dijawab secara jelas melalui mekanisme tanya jawab publik.

Baca Juga :  Kementan Salurkan Bantuan Rp75,5 Miliar untuk Korban Bencana di Sumatera

Dalam penjelasannya, UU KUHP menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah tetap dilindungi, kegiatan kajian akademik tidak dipidana, serta hukum adat hanya berlaku secara terbatas dengan tetap berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan prinsip hak asasi manusia.

Baca Juga :  Resep Praktis Semur Daging Sapi, Lezat dan Menghangatkan Keluarga

Pengaturan dalam UU KUHP dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan individu, nilai sosial, dan ketertiban umum, tanpa mengabaikan asas keadilan dan penghormatan terhadap HAM.

Pemerintah mengajak masyarakat memahami substansi UU KUHP secara utuh agar tidak mudah terpengaruh informasi keliru.

Baca Juga :  Seminar KKN UIKA: Warga Curug Dibekali Strategi Keuangan Anti Riba

Informasi resmi dan lengkap dapat diakses melalui peraturan.go.id.***

Artikulli paraprakAkses Regulasi Hukum Pidana Kini Semakin Mudah dan Transparan
Artikulli tjetërPresiden Prabowo Tinjau 600 Unit Rumah Hunian Korban Bencana di Sumatra