Beranda Berita Terkini Mengaku APH dan Wartawan, Enam Oknum Diduga Lakukan Pemerasan Berjamaah di Bogor

Mengaku APH dan Wartawan, Enam Oknum Diduga Lakukan Pemerasan Berjamaah di Bogor

Publikbogornews.com– Modus lama berkedok kewenangan kembali meresahkan warga Kabupaten Bogor.

Sejumlah oknum yang mengaku sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) dan wartawan diduga melakukan pemerasan secara terorganisir di beberapa wilayah.

Aksi tersebut nyaris memakan korban di Kecamatan Sukajaya. Salah satu warga, Nino, mengungkapkan dirinya hampir diperas oleh sekelompok orang yang mengaku berasal dari Polres dan Polda.

Baca Juga :  Lowongan Pemagangan Nasional 2025 Kini Lebih Fleksibel

Kecurigaan warga sekitar terhadap gelagat para pelaku membuat rencana pemerasan itu gagal dan menjadi perbincangan hangat di lingkungan setempat.

Kasus serupa terjadi di Kecamatan Nanggung. Seorang warga berinisial Y mengaku didatangi sekitar 10 orang, termasuk dua perempuan, pada 30 Desember 2025.

Mereka menekan korban dengan dalih penanganan “kasus berat” dan meminta uang hingga Rp150 juta.

Baca Juga :  Bupati Bogor Rudy Susmanto Hadiri GPM Serentak, Dorong Ketahanan Pangan Warga Bogor

“Uang yang baru saya berikan Rp7 juta, sebagian tunai dan transfer Rp2 juta,” ujar Y saat ditemui di Mapolsek Cigudeg, Minggu (4/1/2026).

Praktik ini menambah daftar panjang penyalahgunaan identitas APH dan media demi keuntungan pribadi.

Selain merugikan masyarakat, tindakan tersebut mencoreng nama institusi penegak hukum dan profesi jurnalistik yang menjunjung integritas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian. Namun informasi yang dihimpun menyebutkan enam terduga pelaku telah diamankan Polres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Bupati Bogor dan Tinton Soeprapto Bahas Sinergi untuk Majukan Dunia Otomotif Nasional

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak yang mengatasnamakan institusi negara atau media.

Aparat diminta bertindak tegas dan transparan agar praktik pemerasan berkedok kewenangan tidak terus berulang.***

Artikulli paraprakKemenkes Tegaskan “Super Flu” Tak Lebih Berbahaya dari Influenza Lain
Artikulli tjetërWaktu Berjalan Lebih Lambat di Luar Angkasa, Ini Penjelasan Ilmiahnya