Publikbogornews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat langkah pemberantasan mafia tanah yang dinilai sebagai kejahatan serius karena merugikan masyarakat dan mengganggu kepastian hukum atas kepemilikan lahan.
Berbagai upaya konkret dilakukan, mulai dari penertiban administrasi pertanahan, penguatan sistem layanan digital, hingga penindakan tegas terhadap oknum yang terlibat.
Langkah ini menjadi bagian dari reformasi layanan pertanahan guna mewujudkan pelayanan yang profesional, modern, dan terpercaya.
Capaian serta strategi pemberantasan mafia tanah tersebut dipublikasikan melalui infografis resmi Kementerian ATR/BPN.






































