Publikbogornews.com — Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, menegaskan bahwa tata usaha memiliki peran strategis dalam menjaga konsistensi pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) layanan pertanahan.
Menurutnya, tata usaha tidak hanya berfungsi sebagai pengelola administrasi, tetapi juga sebagai pengendali internal agar seluruh proses pelayanan berjalan sesuai ketentuan.
“Ketika fungsi ini dijalankan secara konsisten, potensi penyimpangan dan perlakuan tidak adil dalam layanan dapat dicegah sejak awal,” ujar Asnaedi.
Penegasan ini sejalan dengan upaya Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat pengendalian internal serta mendorong perbaikan tata kelola pelayanan pertanahan yang transparan dan berkeadilan.***






































