Publikbogornews.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan penataan kembali pengelolaan Reforma Agraria guna mendorong pemerataan kepemilikan tanah yang lebih adil dan berkelanjutan.
Sebagai bagian dari langkah tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menunda penandatanganan permohonan baru, perpanjangan, maupun pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) selama satu tahun terakhir.
Penundaan ini dilakukan untuk memastikan penataan kebijakan agraria berjalan lebih tepat sasaran.
“Ini terkait penyelesaian Reforma Agraria. Belum satu pun saya tanda tangani. Saat ini di meja saya ada total 1.673.000 hektare HGU untuk permohonan baru, perpanjangan, maupun pembaruan. Kami ingin menata kembali pengelolaan ini,” tegas Nusron Wahid.
Kebijakan tersebut diharapkan menjadi fondasi penguatan Reforma Agraria agar distribusi tanah lebih berkeadilan dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.***







































