Publikbogornews.com – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperbarui kebijakan penetapan Upah Minimum agar lebih transparan dan terukur.
Pembaruan ini mencakup pihak yang berwenang menetapkan upah, mekanisme perhitungan, hingga simulasi penetapan Upah Minimum untuk tahun 2026.
Dalam kebijakan terbaru tersebut, besaran Upah Minimum ditentukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor utama, seperti kondisi ekonomi daerah, tingkat inflasi, serta keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan usaha perusahaan.
Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan keadilan bagi pekerja sekaligus menjaga iklim investasi dan dunia usaha tetap sehat.
Kemnaker menegaskan, formulasi ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari perbedaan tafsir dalam penetapan Upah Minimum di daerah.
Seluruh informasi penting terkait kebijakan ini telah dirangkum dalam infografik resmi yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan.
Masyarakat, khususnya pekerja dan pelaku usaha, diimbau untuk mencermati pembaruan kebijakan tersebut agar memahami hak dan kewajiban masing-masing menjelang penetapan Upah Minimum tahun 2026.***






































