Publikbogornews.com — Pelantikan pengurus DPD KNPI Kabupaten Bogor versi Farizan berakhir ricuh dan dibubarkan aparat kepolisian, Jumat (12/12/2025).
Sejumlah Organisasi Kepemudaan (OKP) resmi yang hadir memprotes keras kegiatan tersebut karena dinilai tidak memiliki dasar legalitas.
Ramdan, salah satu pimpinan OKP, menyebut kegiatan itu sebagai bentuk penyalahgunaan gerakan pemuda.

“Teman-teman versi Farizan diduga dijadikan alat untuk memecah belah Kabupaten Bogor. Ini mencederai marwah pemuda,” ujarnya tegas.
OKP-OKP yang tergabung dalam KNPI Nasional kompak menegaskan bahwa kepengurusan sah berada di bawah Ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor, Wahyudi Chaniago.
Sikap ini turut diamini MPC PP, Bakorda Fokusmaker, GMK, dan sejumlah OKP lainnya.

Polres Bogor yang hadir sebagai mediator menjelaskan dasar hukum tindakan pembubaran.
Merujuk PP RI Nomor 60 Tahun 2017 Pasal 14 ayat (1), Polri berwenang menghentikan kegiatan masyarakat yang tidak mengantongi izin.
Saat diminta menunjukkan dokumen resmi, kelompok versi Farizan hanya dapat memberikan tanda terima pemberitahuan, bukan surat izin kegiatan.

Di sisi lain, Farizan tetap bersikukuh bahwa kepengurusannya memiliki legitimasi dari DPW Jabar dan DPP KNPI Indonesia.
Ia mengaku dirugikan dengan pembatalan pelantikan dan bertekad membawa persoalan ini ke ranah lebih luas.
Perseteruan dua kubu ini kembali menyoroti pentingnya kejelasan legalitas serta persatuan pemuda di Kabupaten Bogor. ***







































