Publikbogornews.com – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan melalui Deputi Koordinasi Komunikasi dan Informasi menggelar Forum Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik untuk menekan maraknya konten negatif perjudian daring.
Forum yang dipimpin Asdep Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik ini menghadirkan narasumber dari Bank Indonesia, OJK, Kemkomdigi, PPATK, hingga Bareskrim Polri.
Sebanyak 22 kementerian/lembaga strategis hadir dan menegaskan urgensi kolaborasi lintas sektor untuk menutup berbagai celah praktik judi daring yang masih marak.
Data PPATK menunjukkan angka yang mengkhawatirkan: pada Semester I 2025, tercatat deposit judi daring mencapai Rp17,5 triliun, dengan nilai perputaran transaksi mencapai Rp99,67 triliun.
Pada 2024, deposit bahkan menembus Rp51,3 triliun dan transaksi mencapai Rp359 triliun, melibatkan 9,78 juta pemain. PPATK juga menemukan 603.999 KPM penerima bansos terindikasi terpapar aktivitas judi daring.
Forum sepakat memperkuat langkah penindakan, pemblokiran, dan pengawasan transaksi keuangan untuk memutus ekosistem judi daring dari hulu hingga hilir.***






































