Publikbogornews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat resmi mendakwa 21 peserta aksi unjuk rasa 29 Agustus 2025 atas dugaan tindak pidana kekerasan dan perusakan di depan Gedung DPR/MPR.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025), JPU memaparkan bahwa para terdakwa diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang maupun barang.
Mereka disebut merusak pagar DPR/MPR dengan memukul besi pagar dan tembok menggunakan godam serta mesin gerinda.
Selain itu, para terdakwa juga didakwa melempar bom molotov dan besi ke arah aparat kepolisian yang tengah berjaga.
Aksi tersebut terjadi dalam demonstrasi menolak pembubaran DPR yang berujung ricuh.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.**

































