Publikbogornews.com – Dua anggota Polres Pekalongan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat kasus penipuan dengan modus menjadi calo penerimaan taruna Akademi Kepolisian (Akpol).
Keputusan ini ditetapkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mapolda Jawa Tengah, Rabu (31/10/2025).
Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Saiful Anwar menjelaskan, kedua anggota—Bripka Alexander Undi Karisma (Polsek Doro) dan Aipda Fachrurohim (Polsek Paninggaran)—secara sadar melakukan tindakan menjanjikan korban untuk meloloskan anaknya masuk Akpol. Selain dipecat, keduanya juga dijatuhi hukuman penempatan khusus selama 30 hari.
“Faktor yang memberatkan, mereka mengetahui tindakannya salah,” tegas Saiful, Rabu (5/11).
Kasus ini mencuat setelah Dwi Purwanto, warga Pekalongan, melapor karena mengalami kerugian total Rp2,65 miliar.
Ia tergiur tawaran kedua pelaku yang mengaku memiliki kuota Kapolri untuk meloloskan calon taruna. Korban awalnya menyerahkan Rp500 juta sebagai tanda jadi, disusul Rp1,5 miliar, dan beberapa transfer lanjutan hingga total mencapai Rp2 miliar.
Untuk meyakinkan korban, pelaku mempertemukannya dengan Bripka Alex serta seorang sipil bernama Agung yang mengaku sebagai adik Kapolri.
Korban bahkan dibawa ke Jawa Timur untuk bertemu seorang pria bernama Joko, yang disebut berpangkat jenderal dan bisa meloloskan masuk Akpol.
Meski sudah membayar, anak korban tetap gagal seleksi Akpol. Korban lalu menagih pengembalian uang, namun tidak mendapat respons hingga akhirnya melapor ke Polda Jateng pada 9 Agustus 2025.
Kini, kedua polisi tersebut resmi dipecat dan diproses sesuai ketentuan etik Polri.***

































