Publikbogornews.com — Dua remaja putri berusia 13 dan 15 tahun di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, akhirnya berani melapor ke polisi setelah berbulan-bulan memendam trauma.
Keduanya mengaku dicabuli oleh tetangganya sendiri, pria berinisial KM (58), yang akrab disapa “kakek” oleh warga sekitar.
Peristiwa terjadi pada Desember 2024, ketika pelaku mengajak korban menonton hiburan organ tunggal di desa sebelah.
Di tengah perjalanan, KM mengajak mereka ke kebun karet dengan alasan mengambil motor, namun di pondok sepi itulah ia melakukan aksi bejatnya.
Usai kejadian, pelaku memberi uang Rp1 juta agar korban bungkam.
Namun, rasa takut dan malu yang dipendam lama akhirnya membuat keduanya bercerita pada keluarga. Polisi kemudian menangkap KM tanpa perlawanan di rumahnya.
“Pelaku mengaku khilaf karena sudah lama menduda. Ia kini dijerat pasal pencabulan anak di bawah umur,” ujar Kasatreskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis, Jumat (31/10).
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya keberanian korban untuk bersuara dan peran keluarga dalam mengungkap kekerasan seksual di lingkungan.***

































