Publikbogornews.com– Perbincangan soal hukum adat kembali mencuat usai kasus Tiktoker yang diduga menghina Suku Dayak.
Kasus ini memunculkan pertanyaan publik tentang bagaimana posisi hukum adat dalam sistem hukum nasional, terutama setelah pengakuannya dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023).
Apakah seseorang bisa dihukum dua kali—secara adat dan secara negara? Pertanyaan menarik ini dibahas dalam Podcast “What’s Up Kemenkum”, yang menyoroti hubungan antara hukum adat dan hukum positif di Indonesia.
🎧 Simak selengkapnya di YouTube @kemenkum: https://youtu.be/3Ca6u6_Wm8Y***

































