Publikbogornews.com — Proposal Indonesia mengenai instrumen hukum internasional pengelolaan royalti resmi diterima dan akan dibahas dalam forum World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss, pada 1–5 Desember 2025.
Dokumen tersebut terdaftar dengan kode SCCR/47/6 dan menjadi agenda penting dalam Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-47.
Melalui tiga pilar utama — tata kelola royalti global, sistem distribusi berbasis pengguna, dan penguatan lembaga manajemen lintas negara — Indonesia mendorong terciptanya ekosistem kekayaan intelektual yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.
Langkah ini menegaskan posisi Indonesia di kancah global sebagai pelopor dalam memperjuangkan keadilan ekonomi bagi para pencipta serta memperkuat industri kreatif berdaya saing tinggi.***

































