Publikbogornews.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang dengan agenda penyampaian pokok permohonan perkara Nomor 183/PUU-XXIII/2025 terkait Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Rabu (15/10).
Sidang dihadiri dua pemohon, masing-masing seorang advokat dan seorang pegawai swasta.
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Saldi Isra sempat menanyakan asal-usul nomor WhatsApp yang diklaim pemohon sebagai milik oknum kepolisian.
Namun, saat pemohon menjelaskan, terjadi perdebatan singkat antara keduanya.
Saldi akhirnya menyudahi perdebatan tersebut dengan tegas.
“Sudah, tidak usah Anda jawab lagi,” ujar Saldi Isra menutup dialog.***
Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya.





































