Publikbogornews.com – Pemerintah memastikan Bonus Hari Raya (BHR) 2026 akan diberikan kepada driver dan kurir online sebagai bentuk perhatian terhadap pekerja sektor transportasi berbasis aplikasi.
BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar serta aktif minimal 12 bulan terakhir. Bantuan berupa uang tunai dengan besaran minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama setahun.
Pemerintah juga mewajibkan perusahaan aplikasi transparan dalam perhitungan bonus tersebut.
Rencananya, BHR akan dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1447 Hijriah, sehingga dapat membantu para driver dan kurir memenuhi kebutuhan menjelang hari raya. 🏍️🚚
Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow







































