Publikbogornwes.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melontarkan peringatan tajam kepada kepala daerah dan aparatur sipil negara hentikan praktik memakai kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, terutam moment Lebaran 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan, kebiasaan yang kerap dianggap sepele itu sejatinya adalah pintu masuk korupsi.
Fasilitas negara yang dipakai untuk urusan pribadi bukan sekadar pelanggaran, tapi bentuk nyata penyalahgunaan kewenangan.
KPK menilai praktik ini mencerminkan benturan kepentingan dan merusak kepercayaan publik. Biaya operasional yang ditanggung negara untuk kepentingan pribadi dinilai sebagai pemborosan yang tak bisa ditoleransi.
Melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026, KPK menuntut evaluasi total. Pesannya jelas, kendaraan dinas bukan kendaraan mudikJ.
Jika tetap disalahgunakan, yang dipertaruhkan bukan hanya anggaran negara, tapi juga integritas pejabat itu sendiri.***
Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow






































