Publikbogornwes.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Rutan KPK, Selasa (24/3/2026), setelah sebelumnya menjalani penahanan di rumah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan dalam perkara yang tengah berjalan.
Selain itu, KPK juga tengah memproses perkembangan baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow






































