Publikbogornwes.com – Rudy Susmanto resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 000.8.3/578-ORG (27 Maret 2026) tentang kebijakan Work From Home (WFH) dan efisiensi energi bagi ASN di lingkungan Pemkab Bogor.
WFH diberlakukan setiap Jumat, sementara Senin–Kamis tetap Work From Office (WFO). Kebijakan ini juga mengatur penghematan energi, seperti penggunaan AC minimal 24°C, optimalisasi cahaya alami, serta pengurangan penggunaan listrik, air, dan ATK.
Selain itu, ASN didorong menggunakan transportasi ramah lingkungan, termasuk carpooling, transportasi publik, hingga bersepeda.
Meski fleksibel, kualitas pelayanan publik ditegaskan tidak boleh terganggu, dengan absensi dan pelaporan kinerja tetap wajib melalui sistem elektronik.
Adapun unit layanan esensial seperti kesehatan, transportasi, keamanan, dan penanggulangan bencana tetap bekerja penuh tanpa skema WFH.***
Ikuti saluran Publikbogornews.com di WhatsApp Follow






































