Publikbogornews.com – Persoalan agraria yang telah berlarut puluhan tahun di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, kembali mencuat dalam Reses Masa Sidang II DPRD Kabupaten Bogor, Selasa (10/2/2026).
Warga di sejumlah desa masih bermukim di lahan berstatus tidak jelas, mulai dari eks HGU, tanah negara hingga kawasan kehutanan.
Ketua DPK KNPI Jasinga, Ama Dery, menegaskan masalah ini menyangkut hajat hidup masyarakat lintas generasi.
Beberapa wilayah terdampak antara lain Kampung Haurbentes dan Cibentang (Desa Wirajaya), Kampung Neglasari (Desa Jugalajaya), serta sembilan kampung di Desa Cikopomayak.
Ama Dery berharap Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Bogor segera turun tangan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara menyebut sekitar 12 desa diduga berada di kawasan eks HGU dan bermasalah status lahannya.
DPRD berkomitmen memanggil kepala desa, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, serta BPN guna membahas penyelesaian.
Reses ini diharapkan menjadi langkah awal penyelesaian konkret, bukan sekadar janji.***








































