Publikbogornews.com– Kuasa Hukum Charles Lungkang bersama kliennya, Rony Pasanea selaku Kuasa Direksi PT Javana Artha Buana, mengaku kecewa terhadap kinerja Pengadilan Negeri (PN) Cibinong yang dinilai berlarut-larut dan tidak memberi kepastian hukum terkait permohonan eksekusi putusan berkekuatan hukum tetap.
Pada Rabu (21/1/2026) laku, Charles kembali mendatangi Mahkamah Agung (MA) RI untuk menanyakan tindak lanjut surat klarifikasi permohonan eksekusi yang telah dilayangkan kepada Ketua MA sejak 12 Desember 2025.
Permohonan tersebut berkaitan dengan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 259 PK/Pdt/2010 yang telah inkracht sejak 2010, namun hingga kini belum dieksekusi oleh PN Cibinong.
Charles menilai pemrosesan eksekusi di PN Cibinong terkesan lamban dan janggal. Ia juga mengungkap bahwa pada 12 tahun lalu, perkara perbuatan melawan hukum (PMH) yang telah berkekuatan hukum tetap justru dimediasikan oleh PN Cibinong, bukan dieksekusi, sebagaimana dibuktikan dengan surat mediasi tahun 2012. Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan hukum acara perdata.
Sehari setelah dari MA, Charles dan kliennya kembali mendatangi PN Cibinong untuk klarifikasi, namun mengaku tidak berhasil bertemu pejabat berwenang meski telah menunggu hampir dua jam.
Mereka hanya mendapat jawaban dari staf bahwa berkas eksekusi masih berada di meja Ketua PN Cibinong, serta diarahkan kembali untuk mengirim surat baru.
Situasi tersebut memunculkan dugaan pelayanan buruk dan penguluran waktu, yang dinilai merugikan pihak pemenang perkara.
Charles menegaskan, PN Cibinong seharusnya segera melaksanakan eksekusi, bukan melempar tanggung jawab atau meminta pengulangan prosedur administrasi.
Kasus ini dinilai menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum, terlebih di tengah komitmen pemerintah pusat untuk memperkuat supremasi hukum dan pelayanan peradilan yang adil bagi para pencari keadilan.***








































